Mataram NTB - Alasan cari uang untuk kebutuhan hidup, Seorang Pegawai honorer di Dispora Provinsi NTB nekat mencuri Laptop milik Kantor tempatnya Bekerja.
Atas tindakan tersebut Pria berinisial MAY (25), alamat Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram pada Kamis 03 Oktober 2024 sekitar pukul 18:00 wita di kediamannya tanpa perlawanan.
Penangkapan terduga pelaku pencurian di Kantor Dispora Provinsi NTB tersebut berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban yang merasa mengalami kerugian dengan kehilangan dua Unit Laptop di Laci Meja Kantor Dispora Provinsi NTB.
Hal ini ditegaskan Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., dihadapan awak media saat Press Release yang berlangsung di Mapolsek Mataram, Jumat (04/10/2024).
“Terduga pelaku dalam kasus pencurian Dua buah laptop di Ruang Umum Kantor Dispora Provinsi NTB tersebut sudah berhasil diamankan. Terduga pelakunya adalah Pegawai Honorer di Kantor tersebut, “tegasnya.
Menurut Kpolsek, peristiwa itu diperkirakan terjadi pada rentang waktu pukul 12:00 wita tanggal 17 Agustus 2024 - Pukul 10:00 wita tanggal 18 Agustus 2024, dimana modus terduga masuk ke ruang Umum Kantor tersebut lalu mengambil 2 Unit Laptop yang tersimpan di Laci salah satu meja kerja di ruangan tersebut.
Saat itu Laci meja dalam keadaan terkunci, namun terduga pelaku berusaha membuka laci tersebut dengan cara merusak kunci Laci. Dari dalam laci tersebut terduga mengambil dua Unit laptop masing-masing merek Assus dan Advan.
“Kedua laptop tersebut dimasukkan kedalam tas Ransel warna hitam lalu dibawa kabur, “ ucapnya.
Hingga kasus ini terungkap, terduga belum sempat menjual Kedua barang curiannya tersebut, akan tetapi sudah memiliki rencana untuk menjual karna hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan niat mau menjual laptop tersebut sudah sempat disampaikan kepada beberapa orang yang dikenalnya.
“Berdasarkan informasi tentang adanya yang ingin menjual Laptop itulah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram mendapat petunjuk sehingga akhirnya kasus pencurian ini dapat terungkap, “ucap Mulyadi sapaan akrab Kapolsek Mataram.
Selain mengamankan terduga pelaku, beberapa barang bukti juga diamankan di kediaman terduga saat dilakukan pengungkapan diantaranya dua laptop milik korban, atu tas ransel warna hitam serta dua buah cash laptop.
Atas tindakan terduga, menurut Mulyadi akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)